Prawacana
Generasi muda merupakan aset bangsa, namun banyak dari pemuda yang saat ini kurang memiliki rasa tanggung jawab sosial dalam dirinya. Selain melalui pendidikan, rasa tanggung jawab pemuda bisa diwujudkan melalui organisasi, salah satunya adalah organisasi karang taruna sebagai organisasi sosial berbasis kepemudaan yang memiliki peran penting dalam mewujudkan tanggung jawab sosial pemuda. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, karang taruna dapat ditinjau sebagai gerakan warga negara yang termasuk dalam domain sosial kultural yang menekankan pada konsep praksis.
Karang taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan, pembangunan, dan pengembangan generasi muda di bidang kesejahteraan sosial, yang mana di dalamnya beranggotakan para pemuda maupun pemudi desa. Karang taruna[1] ini sejatinya merupakan lembaga kemasyarakatan yang dijadikan sebagai wadah dalam pengembangan diri bagi generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Dengan berbagai pengembangan, pemuda karang taruna harus diarahkan menjadi sosok pemuda yang bisa menjadi pemimpin (leader) yang aktif di organisasi dan perduli untuk kemajuan sekaligus kemandrian desanya, sehingga kinerja kepemimpinan dalam organisasinya itu mampu berkontribusi positif bagi masyarakat dan kemajuan desanya.
Sebagai seorang agen of change, para pemuda karang taruna memiliki tuntutan penting untuk terus memberikan solusi atas permasalah masyarakat dan desa. Melihat begitu pentingnya sikap leadership bagi pemuda saat ini, maka implementasi kepemimpinan dalam organisasi menjadi tuntutan bersama dengan peningkatan kesadaran mengenai pentingnya jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab, sehingga roda organisasi karang taruna bisa berjalan lebih efektif, serta aktifitas program pun mampu berjalan aktif dan berkelanjutan (sustainable). Dengan berjalannya organisasi karang taruna yang aktif, efektif, dan sustainable tersebut, sehingga karang taruna desa benar-benar menjadi harapan besar bagi kemajuan dan kemandirian di desanya.
Kepemimpinan
Kepemimpinan berasal dari kata ‘pimpin’, dengan mendapat awalan ‘me’ menjadi ‘memimpin’, yang berarti menunjukkan jalan dan membimbing.[2] Perkataan memimpin bermakna sebagai kegiatan, sedangkan yang melaksanakannya disebut ‘pemimpin’. Bertolak dari kata pemimpin itulah berkembang pula istilah atau perkataan ‘kepemimpinan’, yang berarti menunjukkan pada semua perihal dalam memimpin, atau kepemimpinan juga sebagai proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada anggotanya dalam upaya mencapai suatu tujuan organisasi.
Secara etimologi, kepemimpinan adalah kemampuan dan kepribadian seseorang dalam memengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian tujuan bersama. Sedangkan secara terminologi, kepemimpinan didefinisikan dengan perihal sifat-sifat individu, perilaku, dan pengaruh atas orang lain, pola interaksi, hubungan peran, kedudukan posisi administrasi, dan persepsi orang lain tentang pengaruh legitimasi.[3] Kepemimpinan juga diartikan dengan aktifitas orang-orang yang terjadi di antara orang-orang, bukan sesuatu yang dilakukan untuk orang-orang, sehingga kepemimpinan melibatkan pegikut (followers).[4] Jadi, kepemimpinan itu adalah sifat dan jiwa yang telah dimiliki oleh individu yang dapat mempengaruhi orang lain, dan kepemimpinan ini selalu berkait kelindan dengan pemimpin dan anggota dalam setiap aktifitasnya.
Pentingnya kepemimpinan dalam organisasi dikarenakan pemimpin itu memiliki peran strategis dalam usaha mencapai tujuan organisasi sesuai visi dan misi organisasi. Pemimpin adalah orang yang memberikan inspirasi dengan visi yang jelas mengenai bagaimana sesuatu itu bisa dikerjakan dengan cara yang lebih baik.[5] Kepemimpinan (leadership) adalah kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok ke arah tercapainya tujuan. Kepemimpinan juga sebagai proses mengarahkan dan mempengaruhi aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaan dari anggota kelompok.[6] Karenanya, kepemimpinan (leadership) mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian keberhasilan sebuah organisasi; dikarenakan mampu mempengaruhi kinerja dari organisasi tersebut. Dalam konteks ini, sehingga perlu dibentuk suatu sikap dan karakteristik leadership bagi para pemuda karang taruna agar organisasi karang taruna di desa bisa berjalan dengan baik dan efektif.
Karakter kepemimpinan adalah kualitas personal dari seorang pemimpin yang terbentuk melalui akumulasi tindakan-tindakan yang mengacu pada nilai-nilai moralitas dan etika (ethical values) yang diyakini oleh seorang pemimpin. Karakter itu tidak cukup hanya dibentuk melalui ucapan-ucapan, juga melalui pikiran dan tindakan riil (characters is values in action). Pemimpin yang memiliki kualitas karakter (character qualities) yang baik dan kuat adalah pemimpin yang berpikir, bersikap, dan bertindak mengikuti nilai-nilai inti universal (universal core values) yang baik, seperti kejujuran (honesty), keterpercayaan (trustworthiness), tanggung jawab (responsibility), kepedulian kepada negara (citizenship), dan sebagainya.
Keorganisasian
Dikatakan sebagai organisasi, jika di dalamnya itu ada aktifitas atau kegiatan yang dikerjakan secara bersama-sama dan untuk mencapai tujuan bersama, serta dilakukan oleh dua orang atau lebih, bukan satu orang. Karena, jika aktifitas atau kegiatan itu dilakukan oleh satu orang, maka aktifitas itu bukan dikatakan sebagai aktifitas organisasi.[7] Karenanya, organisasi harus memiliki tujuan yang jelas, dan tujuan itu diarahkan untuk mencapai tujuan bersama serta dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam menjalankan organisasi.
Organisasi dalam bahasa Yunani berasal dari kata organon, yang berarti alat. Menurut James D. Mooney, organisasi adalah setiap bentuk kerja sama manusia untuk mencapai tujuan bersama. Kemudian Ralp Currier Davis, organisasi adalah suatu kelompok orang-orang yang sedang bekerja ke arah tujuan bersama di bawah satu kepemimpinan. Sedangkan Herbert A. Simon mengatakan bahwa organisasi adalah suatu rencana mengenai usaha kerja sama yang mana tiap-tiap anggota mempunyai peranan, kewajiban, dan tugas untuk dilaksanakan.[8] Jadi, secara umum organisasi dipahami sebagai sekelompok orang yang secara formal dipersatukan dalam satu kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus ada beberapa unsur yang harus terpenuhi di dalamnya, seperti anggota, kerja sama, tujuan bersama, peralatan, lingkungan, kekayaan alam, pekerjaan, praktek-praktek pengelolaan, struktur, dan pedoman organisasi.
Secara spesifik, pengertian organisasi dibedakan ke dalam dua macam. Pertama, organisasi sebagai alat dari manajemen. Maksudnya adalah organisasi sebagai wadah atau tempat manajemen sehingga memberikan bentuk manajemen yang memungkinkan manajemen itu bergerak dan dapat dikaitkan. Kedua, organisasi sebagai fungsi manajemen. Artinya bahwa organisasi dalam arti dinamis (bergerak), yaitu organisasi yang memberikan kemungkinan tempat manajemen itu dapat bergerak dalam batas-batas tertentu. Dinamis di sini berarti organisasi itu bergerak dengan mengadakan pembagian pekerjaan. Misalnya, pimpinan ditempatkan pada bagian yang strategis.[9] Karenanya, manajemen dan organisasi memiliki hubungan yang sangat erat, karena manajemen berarti kepemimpinan, dan dalam organisasi juga terdapat kepemimpinan. Dengan demikian, untuk menyusun organisasi yang baik dan bisa mencapai tujuan yang diharapkan sangat diperlukan manajemen yang baik dan terarah.
Pada dasarnya manajemen tidak dapat dipandang sebagai proses teknis secara ketat seperti peranan, prosedur, prinsip, dan lainnya, namun manajemen itu sebagai ketrampilan mengatur tata kerja agar sesuai dengan tujuan organisasi. Sedangkan hubungan dari manajemen, organisasi, dan tata kerja adalah hubungan organisasi secara keseluruhan. Maksudnya adalah keseluruhan dalam organisasi sangat memerlukan suatu manajemen yang baik, dan manajemen itu difungsikan untuk mengatur sistem tata kerja organisasi. Oleh sebab itu, jika dalam sebuah organisasi manajemennya itu terkelola dengan baik, secara otomatis maka organisasi itu bisa berjalan dengan baik pula.
Selanjutnya, merujuk pada hubungan dan tugas yang dilaksanakan oleh anggota organisasi, maka yang dimaksud dengan struktur organisasi adalah susunan, komponen-komponen atau unit kerja dalam suatu organisasi. Sehingga struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja serta bagaimana agar fungsi-fungsi dan kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda itu untuk diintegrasikan (koordinasi). Selain dari pada itu, struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah, dan penyampaian laporan.
Struktur organisasi sangat penting untuk bisa dipahami oleh semua komponen organisasi dalam rangka menciptakan sistem kerja yang efektif dan efisien. Maka dari itu, struktur organisasi merupakan deskripsi bagaimana organisasi membagi pekerjaan dan melaksanakan pekerjaannya itu dalam rangka mencapai suatu tujuan. Struktur organisasi juga mengatur siapa yang melaksanakan tugas dan pekerjaan itu, selain membagi dan mengatur tugas dan pekerjaan yang diemban oleh organisasi. Dalam konteks inilah sehingga struktur organisasi itu menggambarkan suatu hubungan organisasi baik internal maupun eksternal organisasi.
Karang Taruna
Karang taruna perlu dibentuk di masyarakat sebagai
wadah bagi generasi
muda atau pemuda. Sebab,
karang taruna sebagai bentuk pengembangan karakter kepemimpinan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial pada
diri pemuda. Selain itu, karang taruna juga merupakan wadah bagi remaja untuk menyalurkan
berbagai potensi dalam dirinya,
karena dalam karang taruna terdapat berbagai macam kegiatan yang dapat mengembangkan karakter kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kepeduliaan sosial pada diri seorang pemuda.
Karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan atau kepemudaan yang merupakan salah satu wadah maupun sarana untuk menciptakan dan mengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.[10] Sedangkan keanggotaan karang taruna menganut sistem stelsel pasif, yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat merupakan warga karang taruna.[11] Karang taruna berpedoman pada pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.
Dari pengertian tersebut, karang taruna merupakan salah satu wadah untuk membina atau menghimpun generasi muda dalam meningkatkan kualitas dan mempersiapkan generasi penerus bangsa yang tangguh. Karang taruna perlu adanya kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khusunya generasi muda. Dengan demikian, diharapkan para pemuda yang tergabung dalam karang taruna bisa berpartisipasi dalam membantu pelaksanaan program-program pembangunan desa guna terciptanya kesejahteraan sosial masyarakat.
Karang taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya. Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna,[12] disebutkan bahwa tujuan dari karang taruna adalah meliputi tentang: (1) Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; (2) Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda; (3) Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan; dan, (4) Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dari uraian penjelas di atas, maka tujuan didirikannya karang taruna adalah agar generasi muda itu mudah dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya, dan menjadikan pemuda yang mempunyai kedisiplinan yang tinggi dalam menjalani kehidupan di masa yang akan datang, serta mendidik generasi muda sebagai penerus bangsa yang ulet dan tangguh dengan melalui berbagai macam kegiatan yang bernilai positif melalui organisasi karang taruna.
Sebagai sebuah organisasi potensial yang diharapkan menjadi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda, maka karang taruna dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pertanyaannya kemudian, pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, apa tugas dan fungsi Karang Taruna menurut Permensos 25 Tahun 2019 tersebut?
Karang taruna memiliki tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permensos 25 Tahun 2019.[13] Adapun tugas dimaksud adalah mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan program prioritas nasional. Dalam upaya pelaksanaan tugas tersebut, pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2), yang mana dalam melaksanakan tugasnya, karang taruna bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, kecamatan, desa, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka segenap pengurus karang taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis tersebut adalah berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni, budaya, dan hukum. Pembentukan unit teknis ini harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di karang taruna.
Selanjutnya, permasalahan tentang pemuda selalu menjadi pembahasan yang tidak ada habisnya, Karena pada dasarnya isu yang berkenaan dengan pemuda merupakan hal yang bisa dibilang sangat krusial bagi perkembangan suatu bangsa, bahkan negara. Pemuda merupakan harapan bangsa dimana baik buruknya bangsa terletak di tangan mereka, jika pemudanya baik, maka niscaya bangsa itu akan baik, jika sebaliknya maka kehancuran bangsa tinggal menunggu waktu saja. Ibarat tunas, pemuda merupakan tunas muda yang siap menggantikan tanaman yang lama. Seperti hal nya daun teh yang selalu dipetik, atau rebung yang selalu diambil untuk dimasak, tunas muda akan terus tumbuh sebagai pengganti.
Organisasi sosial masyarakat berbasis kepemudaan atau karang taruna tentunya sebagai salah satu wadah bagi pemuda untuk dapat berpartisipasi (civic engagement) sebagai warga negara dalam melayani masyarakat (service learning) untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab sosial mereka. Karena pada dasarnya, karang taruna mampu menjadi agen perubah pemberdaya masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan, menstimulasi, dan mengembangkan motivasi warga untuk bertindak.
Mengacu pada hal tersebut, gerakan warga negara pada dasarnya berkaitan dengan gerakan sosial, namun berbeda pada konteks dan tataran pengertian secara khusus. Gerakan sosial adalah tindakan kolektif yang diorganisir secara longgar, tanpa cara terlembaga untuk menghasilkan perubahan dalam masyarakat mereka. Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa gerakan sosial merupakan upaya memobilisasi yang dilakukan dengan sadar dan terencana untuk merubah suatu tatanan, aturan, maupun kebijakan secara menyeluruh berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Apabila gerakan sosial merupakan aksi untuk merubah suatu sistem, memobilisasi massa berdasarkan isu-isu konfliktual dan mengedepankan bentuk protes, maka gerakan ini lebih berfokus pada hakikat manusia sebagai warga, yakni lebih mengutamakan kepentingan bersama dan tidak bertentangan secara konstitusi, lebih menekankan kepada partisipasi warga melalui organisasi dan gerakan dalam memberikan pengalaman serta praktek secara normatif dan ideologis sebagai pembentukan identitas kewarganegaraan yang konstruktif.
Karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda. Berdirinya organisasi karang taruna di desa tentunya didorong oleh spirit untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat, khususnya pemuda di tengah sumberdaya lokal yang serba terbatas. Adapun peran karang taruna di desa adalah sebagai pelopor, penggerak, agen perubah, dinamisator, fasilitator, dan motivator bagi masyarakat desa, terutama dalam pengembangan potensi sosial ekonomi dan penguatan nilai-nilai kearifan lokal, seperti pemeliharaan tradisi budaya yang efektif mendorong peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat desa.
Adapun alternatif dari pengejawantahan program kerja karang taruna desa harus memenuhi beberapa kriteria yang ada korelasinya dengan fungsi sosial kemasyarakatan, seperti; (1) penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat desa; (2) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat, terutama di bidang keagamaan; (3) penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, terutama generasi muda baik di bidang ekonomi maupun bidang sosial dan budaya; (4) pemelihara dan pengembang kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda desa; (5) penumbuhkembang semangat kebersamaan yang mampu memperkuat kesetiakawanan sosial dan persatuan pemuda; dan, (6) pemupuk kreatifitas generasi muda dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial lokal secara swadaya.
Intinya bahwa karang taruna memiliki peranan yang sangat baik dalam pemberdayaan pemuda, memupuk rasa tanggung jawab sosial pemuda, serta membantu masyarakat dan desa. Melihat bagaimana karang taruna desa dalam melaksanakan tugasnya, maka ia harus tampil dengan jiwa ikhlas tanpa pamrih, bahkan perlunya pengorbanan baik waktu, tenaga, dan pikiran. Kinerja karang taruna desa harus tergambar dalam dirinya bahwa apa yang mereka lakukan bagaikan tri tugas sebagai manusia pembelajar. Manusia dilahirkan dengan tiga tugas pokok utama, yaitu pertama, menjadi manusia pembelajar yang terus menerus di ‘sekolah besar’ di kehidupan nyata untuk semakin memanusiakan dirinya. Kedua, menjadi pemimpin sejati dengan cara mengambil prakarsa dengan menerima tanggung jawab untuk menciptakan masa depan bagi dirinya, lingkungannya, dan organisasi dimana ia mengabdi. Ketiga, bertumbuh bagi desanya; bagi desa dan bagi umat manusia di ‘sekolah dasar’ kehidupannya. Hal inilah yang disebut dengan tri tugas, tanggung jawab, dan kemanusiaan (the three tasks, responsibility, and humanity calling).
Konklusi
Usia remaja atau pemuda sangat rentan dengan permasalahan sosial, sehingga tanggung jawab pemuda kepada masyarakat sangatlah besar, mengingat bahwa pemuda merupakan tonggak penerus estafet bangsa yang sangat krusial. Tanggung jawab sosial merupakan hal yang berkenaan dengan tindakan atau tingkah laku dan inisiatif untuk menghormati hak orang lain guna membentuk karakter warga negara yang bertanggung jawab dan menghindari kekerasan serta prilaku yang merusak.
Tentunya dalam konteks berbangsa dan bernegara, sikap tangung jawab ini harus dimiliki oleh semua warga negara, terutama generasi muda untuk menekan apatisme terhadap lingkungan sekitar dengan memupuk rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan guna membentuk tanggung jawab sosial generasi muda adalah dengan mengembangkan wadah berkumpul atau organisasi bagi generasi muda yang dapat diwujudkan melalui peran serta organisasi yang berada di lingkungan desa, yakni organisasi sosial ‘Karang Taruna’.
Organisasi karang taruna memiliki peranan penting dalam membentuk tanggung jawab sosial pemuda, karena dengan adanya karang taruna dapat dijadikan sebagai wadah untuk membantu sesama dan lingkungan masyarakat desa. Tentu saja hal ini menjadi sangat penting mengingat bahwa rasa tanggung jawab generasi muda saat ini kurang begitu tertanam dengan baik, mengingat bahwa zaman semakin maju dan tingkat individualistis makin tinggi, rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama pun semakin kabur.[]
Daftar Pustaka
Chaniago, Nasrul Syakur, 2011, Manajemen Organisasi, Bandung: Citapustaka Media Perintis.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan,
Direktorat
Pemberdayaan Keluarga Dan
Kelembagaan Sosial, 2013, Pedoman Dasar
Karang Taruna, Jakarta.
Ekatjahjana, Widodo, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2019, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karangtaruna, Jakarta: 20 Desember.
Garyam, Yulk, 1989, Leadership In Organizations, America: Prentice Hall.
Mesiono, 2010, Manajemen Dan Organisasi, Bandung: Citapustaka Media Perintis.
Rotorasiko, T.E.N., 2011, Jati Diri Karang Taruna Membangun Bangsa, Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Safaria, Triantoro, 2004, Kepemimpinan, (Yogyakarta: Graha Ilmu.
Slater, Robert, 2001, Jack Welch And The Ge Way; Wawasan Manajemen Dan Rahasia Kepemimpinan Ceo Legendaris, Terj. Fandy Tjiptono, Edisi I, Yogyakarta: Penerbit Andi.
Stoner, James A.F. dkk., 1996, Manajemen, Jakarta : Prenhallindo.
Waridah, Ermawati, 2017, Kamus Bahasa Indonesia; Untuk Pelajar, Mahasiswa, Dan Umum, Jakarta Selatan: Bmedia Imprint Kawan Pustaka.
[1] Pengertian ‘karang’ merupakan tempat berseminya tanaman untuk dapat tumbuh dengan subur, sedangkan ‘taruna’ adalah manusia pada masa remaja. Jadi, karang taruna berarti suatu wadah bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang secara sehat menjadi generasi muda yang bermanfaat dalam kehidupan masyarakat. Sejak saat itu frasa karang taruna menguat sebagai nomenklatur yang menandai lahirnya organisasi sosial yang mengusung misi kesejahtaraan kaum muda pada umumnya. Lihat: T.E.N. Rotorasiko, Jati Diri Karang Taruna Membangun Bangsa, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2011), hlm. 21.
[2] Ermawati Waridah, Kamus Bahasa Indonesia; Untuk Pelajar, Mahasiswa dan Umum, (Jakarta: Bmedia Imprint Kawan Pustaka, 2017), hlm. 769.
[3] Yulk Garyam, Leadership In Organizations, (America: Prentice Hall, 1989), hlm. 2.
[4] Triantoro Safaria, Kepemimpinan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2004), hlm. 4-5.
[5] Robert Slater, Jack Welch And The Ge Way; Wawasan Manajemen dan Rahasia Kepemimpinan CEO Legendaris, terj. Fandy Tjiptono, Edisi I, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2001), hlm. 33.
[6] James A.F. Stoner, dkk., Manajemen, (Jakarta : Prenhallindo, 1996), hlm. 161.
[7] Mesiono, Manajemen dan Organisasi, (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2010), hlm. 39.
[8] Nasrul Syakur Chaniago, Manajemen Organisasi, (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011), hlm. 18-19.
[9] Mesiono, Op. Cit., hlm. 39.
[10] Direktorat
Jenderal Pemberdayaan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan, Direktorat
Pemberdayaan Keluarga Dan Kelembagaan Sosial, Pedoman Dasar Karang Taruna, (Jakarta,
2013), hlm. 19.
[11] Ibid., hlm. 7.
[12] Ibid., hlm. 27.
[13] Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karangtaruna, (Jakarta: 20 Desember 2019), hlm. 5.