Hak merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan kebebasan manusia terkait interaksinya antar
individu, instansi hingga pergaulannya dengan masyarakat. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh bagi tiap-tiap individu dengan perlakuan bahwa setiap
orang diperlakukan setara dalam hukum tanpa membeda-bedakan warna kulit, etnis,
agama ataupun ideologinya.
Perlu dipahami disini bahwa dalam
hal pemenuhan hak, tidak diperbolehkan manusia satu dengan lainnya melakukan
pelanggaran atas hak manusia lain. Karena sejatinya bahwa manusia hidup dimuka
bumi ini tidaklah sendiri, namun selalu berinteraksi dan bersosialisasi dengan manusia
lainnya. Oleh karenanya, dalam usaha pemenuhan dan perolehan hak atas dirinya,
tidak dibolehkan melakukan pelanggaran terhadap hak manusia yang lain. Perlindungan
atas hak-hak tersebut dinyatakan dalam Declaration
of Independence of the United States 1776: “… bahwa seluruh manusia diciptakan sama, bahwa mereka sama, bahwa mereka
diberkati oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat
dicabut, dan diantara hak-hak ini adalah hak hidup, hak untuk meredeka dan hak
mencari kebahagiaan …”.[1]
Sebagai mana kita pahami
bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan. Oleh sebab itu, HAM
wajib dilindungi dan dihormati baik secara hukum, agama maupun pemerintah. Pemikir
Islam, Maududi mengatakan; dalam pandangan Islam manusia memiliki hak-hak dasar
yang melekat dalam dirinya, misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
kehormatan kesuciannya bagi kaum perempuan, hak untuk memperoleh kebutuhan
hidup pokok, hak individu atas kebebasan, hak atas keadilan, kesamaan derajat sebagai
umat manusia, serta hak untuk kerjasama dan tidak kerjasama. Diantara hak-hak
dasar tersebut, hak utama dan yang paling utama adalah hak untuk hidup.[2]
Dalam al-Qur’an Surat an-Nahl ayat 32 ditegaskan: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa
barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya”. (Qs. Al-Nahl: 32)
Dari penjelasan-penjelasan
tersebut di atas sangat jelas bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Untuk itu, HAM bagi setiap manusia itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan bahkan dikurangi sedikitpun,
apalagi sampai dirampas orang lain. Karena pelanggaran atas HAM oleh manusia
terhadap manusia lain tidak saja melanggar kemanusiaan, tapi juga―dalam
pandangan Islam― melanggar nilai-nilai agama dan ketuhanan.
Referensi:
Aden Wijdan SZ. dkk. 2017. Pemikiran dan
Peradaban Islam. Yogyakarta: Safiria Insania Press.
Ali Maksum dkk. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan; Demokrasi HAM, Civil Society dan Multikulturalisme. Malang:
Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat.
[1] Aden Wijdan SZ. dkk., Pemikiran dan
Peradaban Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2007), hlm.
204.
[2] Ali Maksum dkk., Pendidikan
Kewarganegaraan; Demokrasi HAM, Civil Society dan Multikulturalisme, Cet.
I, (Malang: Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat, 2007), hlm. 146.