Friday, October 26, 2018

ISLAM DAN HAM


Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan kebebasan manusia terkait interaksinya antar individu, instansi hingga pergaulannya dengan masyarakat. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh bagi tiap-tiap individu dengan perlakuan bahwa setiap orang diperlakukan setara dalam hukum tanpa membeda-bedakan warna kulit, etnis, agama ataupun ideologinya.
Perlu dipahami disini bahwa dalam hal pemenuhan hak, tidak diperbolehkan manusia satu dengan lainnya melakukan pelanggaran atas hak manusia lain. Karena sejatinya bahwa manusia hidup dimuka bumi ini tidaklah sendiri, namun selalu berinteraksi dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Oleh karenanya, dalam usaha pemenuhan dan perolehan hak atas dirinya, tidak dibolehkan melakukan pelanggaran terhadap hak manusia yang lain. Perlindungan atas hak-hak tersebut dinyatakan dalam Declaration of Independence of the United States 1776: “… bahwa seluruh manusia diciptakan sama, bahwa mereka sama, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, dan diantara hak-hak ini adalah hak hidup, hak untuk meredeka dan hak mencari kebahagiaan …”.[1]
Sebagai mana kita pahami bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan. Oleh sebab itu, HAM wajib dilindungi dan dihormati baik secara hukum, agama maupun pemerintah. Pemikir Islam, Maududi mengatakan; dalam pandangan Islam manusia memiliki hak-hak dasar yang melekat dalam dirinya, misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kehormatan kesuciannya bagi kaum perempuan, hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok, hak individu atas kebebasan, hak atas keadilan, kesamaan derajat sebagai umat manusia, serta hak untuk kerjasama dan tidak kerjasama. Diantara hak-hak dasar tersebut, hak utama dan yang paling utama adalah hak untuk hidup.[2] Dalam al-Qur’an Surat an-Nahl ayat 32 ditegaskan: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”. (Qs. Al-Nahl: 32)
Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas sangat jelas bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Untuk itu, HAM bagi setiap manusia itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan bahkan dikurangi sedikitpun, apalagi sampai dirampas orang lain. Karena pelanggaran atas HAM oleh manusia terhadap manusia lain tidak saja melanggar kemanusiaan, tapi juga―dalam pandangan Islam― melanggar nilai-nilai agama dan ketuhanan.

Referensi:
Aden Wijdan SZ. dkk. 2017. Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Safiria Insania Press.
Ali Maksum dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan; Demokrasi HAM, Civil Society dan Multikulturalisme. Malang: Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat.


[1] Aden Wijdan SZ. dkk., Pemikiran dan Peradaban Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2007), hlm. 204.
[2] Ali Maksum dkk., Pendidikan Kewarganegaraan; Demokrasi HAM, Civil Society dan Multikulturalisme, Cet. I, (Malang: Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat, 2007), hlm. 146.

Previous Post
Next Post

Penulis yang mengabdikan tulisannya bagi amal jariyah pemikiran. Tokoh favorit sekaligus panutannya adalah Gus Dur