Prawacana
Manusia
adalah makhluk yang diciptakan Tuhan, dan diberi keistimewaan dibanding makhluk-makhluk
yang lain, yaitu keistimewaan akal. Akal sebagaimana kita ketahui, merupakan
anugrah yang patut kita syukuri, sehingga akal itu kita gunakan sebagai mana
mestinya, yakni untuk berfikir tentang segala ciptaan-Nya. Karena tanpa akal,
mustahil kita bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, di samping
wahyu Tuhan yang bersifat absolute.
Logika
adalah cara berfikir manusia untuk mencapai sebuah kebenaran, sehingga kebenaran
itu dapat diterima oleh akal manusia. Sebagai kebenaran yang dihasilkan dari
cara berfikir dan pemahaman manusia, kadang benar kadang juga salah. Oleh karenanya,
kebenaran manusia itu bersifat nisbi (relativism), sehingga manusia perlu
untuk menerapkan sikap dan prinsip kenisbian ke dalam (internal relativism),
kerena hakikat kebenaran yang sesungguhnya adalah kebenaran Tuhan. Ini artinya,
hanya kebenaran Tuhan-lah yang sifatnya mutlak, selain kebenaran Tuhan—meskipun
mengandung unsur kebenaran di dalamnya—bersifat nisbi, karenanya kebenarannya
pun nisbi belaka.[1]
Sedikit
untuk mengantarkan pada pembahasan ini, bahwa logika sebagaimana dikatakan
oleh Al-Farabi, bukanlah barang hiasan
yang tidak perlu, seperti yang sering dikatakan, karena logika tidak pernah
akan bisa tergantikan dengan bakat alamiah.
Biografi Al-Farabi
Nama
lengkap Al-Farabi, yaitu Muhammad ibn Muhammad ibn Tarkhan Al-Farabi, seorang
ahli logika dan metafisika, yang dalam kalangan pemikir Latin, dikenal dengan Abu
Nashr atau Abunaser.[2]
Al-Farabi lahir di Wasij, sekitar tahun 257/ 870 M. Sedangkan sebutan Al-Farabi
diambil dari nama kota di mana ia dilahirkan, yaitu Farab, sebuah kota di
Transoxania.[3] Menurut
keterangan, Al-Farabi berasal dari Turki, karena ayahnya seorang Jendral[4]
atau Letnan Persia yang asalnya adalah Turki, sedangkan Al-Farabi sendiri
pernah bekerja sebagai hakim.[5]
Pada
masa mudanya, Al-Farabi menempuh pendidikan tradisional. Pertama ia belajar
ilmu-ilmu agama, seperti fiqh, hadits, tafsir al-Qur’an, dan ilmu-ilmu
linguistik, seperti bahasa Arab, bahasa Turki dan Persia. Kemudian, Al-Farabi
belajar ilmu-ilmu rasional, seperti matematika dan filsafat, sekalipun pada
saat itu minatnya terhadap ilmu-ilmu rasional belumlah sebesar seperti
masa-masa berikutnya.[6]
Ketika minatnya pada ilmu-ilmu rasional meningkat, kemudian Al-Farabi meninggalkan
Negerinya[7]
untuk melakukan pengembaraan intelektual, meskipun usianya yang sudah
tidak muda lagi.[8] Kota
pertama yang dikunjunginya, yaitu Baghdad yang pada saat itu sebagai pusat ilmu
pengetahuan terbesar, karena pesonanya tidak bisa ditolak oleh mereka yang haus
akan ilmu dan kebenaran. Di kota ini, Al-Farabi merasa bahagia, karena bisa
berjumpa dengan para Sarjana dan penerjemah ilmu yang cukup terkenal.[9]
Di pusat
kota (Baghdad) ilmu ini, Al-Farabi belajar logika dengan ahlinya, yaitu Sarjana Kristen Yuhanna B. Haylan,[10]
kemudian Abu Bisyr Matta ibn Yunus, yang pada saat itu merupakan ahli logika
terkemuka. Dalam bidang ilmu logika ini, Al-Farabi mampu mengungguli gurunya,
sehingga ia memperoleh gelar atau sebutan “Guru
Kedua”,[11] karena
Al-Farabi mampu memperbaiki dan menyempurnakan studi logika dengan meluaskan aspek-aspek
yang lebih rumit dan rinci yang dilewatkan oleh pendahulunya, yaitu Al-Kindi.
Di kota Baghdad ini, Al-Farabi menghabiskan waktunya sekitar dua puluh tahun,
dan menuliskan sebagian besar karyanya. Salah seorang muridnya yang terkemuka
adalah Yahya B. Adi.
Sekalipun
Al-Farabi di kota Bagdad mendapat nama yang gemilang sebagai penulis dan
pemikir, akan tetapi hal ini tidak mencegahnya untuk mengembara ke dunia Arab
lain, seperti kota Mesir, walaupun di kota ini tidak lama, kemudian ia pergi ke
Damaskus, dan bekerja sebagai tukang kebun di siang hari, dan malamnya ia
gunakan untuk membaca buku di bawah sinar lampu jaga.
Dari
Damaskus, kemudian Al-Farabi pindah ke Harran, kemudian ke Aleppo dan tinggal di
Istana Saif Ad-Daulah, di bawah pimpinan Pangeran Hamadani,[12] yang pada saat itu
merupakan tempat bertemunya para ahli ilmu pengetahuan dan filsafat, yang
terakhir senang menghimpun para penyair, ahli bahasa, filosof dan
sarjana-sarjana lainnya. Al-Farabi mencapai posisi yang sangat terpuji di istana,
sebagai bentuk penghormatan atas kematian seorang Sarjana terkemuka, sampai-sampai
sang raja bersama para pengikut dekatnya, mengantarkan jenazah Al-Farabi
kepemakamannya, ketika ia wafat pada tahun 339 H/ 950 M di usia 80 tahun.
Dalam
sejarah filsafat Islam, Al-Farabi memang menduduki tempat terhormat, yang oleh sementara ahli, dipandang
sebagai pembangun filsafat Islam yang sebenarnya. Bahkan Ibnu Khalikan, menyebutnya
sebagai ‘Filosof Islam paling Besar’.[13]
Pandangan Al-Farabi Tentang
Logika
Dengan
kejelihan dan semangat untuk mencari ilmu, merupakan suatu hal yang tidaklah
sia-sia bagi Al-Farabi, sehingga ia selalu dikenang sepanjang sejarah keilmuan
filsafat bagi umat Islam, bahkan orang Barat pun mengagumi akan keluasan pemikirannya
yang sistemis, selaras dan konsisten.[14]
Pemikirannyapun, mempunyai pengaruh yang jelas terhadap pemikir dan pemikiran filsafat
selanjutnya. Hasil dari pemikiran filsafat Al-Farabi, dijadikan sebagai rujukan
dan refrensi bagi mereka (baca; pemikir Barat dan Timur). Al-Farabi merupakan tokoh
filsafat Islam, karena ia sebagai peletak dasar piramida falsafah dalam Islam, di
samping Al-Kindi sebagai filosof muslim pertama karena Al-Farabi sebagai
penerus tradisi intelektual Al-Kindi. Logika merupakan bagian dari Filsafat,
dan salah satu pemikiran filsafat Al-Farabi, yaitu tentang logika.
Dalam
bukunya, yaitu ‘Ihsa al-Ulum’
(Katalog Ilmu Pengetahuan), Al-Farabi menguraikan padangannya tentang logika,
yaitu sebagai kaidah-kaidah yang kalau di ikuti, bisa meluruskan pikiran dan
membimbing manusia pada jalan yang tepat, yakni menuju kebenaran dan menjauhkan
diri dari atau terjebak pada jurang kesalahan.[15]
Dari penjelasan ini, Al-Farabi memberikan pemahaman bahwa logika menjadi unsur penting
bagi manusia, yaitu untuk berfikir. Berfikir mengunakan logika, akan memberikan
kaidah-kaidah, yang akan meluruskan pemahaman dan jalan pikiran manusia, serta membimbingnya
menuju jalan kebenaran. Sehingga, berfikir menggunakan logika itu dapat
menghidari dan menjauhkan manusia pada kesalahan yang diakibatkan karena
berfikir manusia yang keliru.
Selanjutnya
Al-Farabi dengan jelas mengatakan, logika itu membantu kita dalam membedakan
yang benar dari yang salah, menunjukkan cara berfikir yang benar, dan
membantunya dalam membimbing orang lain kearah itu.[16]
Untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, berfikir menggunakan
logika sangat dianjurkan, karena berfikir dengan logika akan menuntun dan membimbing
diri dan orang lain ke arah kebenaran yang semestinya. Intinya, berfikir dengan
logika itu sebagai jalan mengantarkan manusia dari kebenaran subyektif menuju kebenaran obyektif.
Logika
juga menunjukkan tempat beranjak pemikiran kita, dan bagaimana melakukannya
sedemikian rupa, sehingga kita mampu mencapai kesimpulan akhir.[17]
Sebagaimana pernyataan tersebut, sehingga logika dimaknai sebagai arah dan
batas kemampuan manusia dalam menganalisa sebuah pokok permasalahan, sehingga
manusia itu mampu mencapai titik kesimpulan akhir dari hasil proses analisa sebuah
pokok masalah yang dihadapinya.
Menurut
Al-Farabi, logika bukanlah barang hiasan yang tidak perlu, seperti yang sering
dikatakan, karena logika tidak akan pernah bisa tergantikan oleh bakat alamiah.[18]
Bagi Al-Farabi, logika merupakan kaidah-kaidah yang sangat penting pada pikiran
manusia, bukan sebagai cara berfikir yang tidak perlu. Karena pentingnya cara
berfikir menggunakan logika, sehingga logika bagi Al-Farabi tidak pernah bisa
tergantikan oleh bakat alamiah manusia.
Selanjutnya,
Al-Farabi membandingkan antara logika dan ma’qulat (entitas-entitas
spiritual), dengan tata bahasa dan kata-kata. Bagi Al-Farabi, tata bahasa hanya
berhubungan dengan kata-kata, sedangkan logika berhubungan dengan makna. Logika
dikaitkan dengan kata-kata hanya sejauh kata-kata itu sebagai perwujudan dari
pada makna. Tata bahasa memberi perhatian pada kaidah-kaidah bahasa yang
berbeda-beda, seperti perbedaan bangsa dan ras, sedangkan logika menaruh
perhatiannya pada pikiraan manusia yang selalu sama di mana saja mereka
berbeda.
Al-Farabi
sangat menekankan aspek-aspek praktis dari logika dan aplikasinya, dan memberi
petunjuk bahwa ma’qulat perlu diuji melalui kaidah-kaidah logika,
seperti halnya dimensi, volume dan massa, yang diuji dengan ukuran.[19]
Referensi :
Nurcholish Madjid.
(2005). Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina.
Mulyadhi Kartanegara.
(2000). Mozaik Khasanah Islam, Bunga Rampai Dari Chicago. Jakarta:
Paramadina.
Sholihan. (2010). Pernik-Pernik
Pemikiran Filsafat Islam; Dari Al-Farabi Sampai Al-Faruqi. Semarang:
Walisongo Press.
Maftukhin. (2012). Filsafat
Islam. Yogyakarta: Teras.
[1] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan
Peradaban, (Jakarta: Paramadina. 2005), hlm. Ixxiii.
[2] Mulyadhi Kartanegara, Mozaik Khasanah
Islam; Bunga Rampai Dari Chicago, (Jakarta: Paramadina. 2000), hlm. 33.
[3] Sholihan, Pernik-Pernik Pemikiran Filsafat
Islam; Dari Al-Farabi Sampai Al-Faruqi, (Semarang: Walisongo Press. 2010),
hlm. 41.
[4] Maftukhin, Filsafat Islam,
(Yogyakarta: Teras. 2012), hlm. 97.
[5] Mulyadi Kertanegara, loc. cit.
[6] Ibid.,
hlm. 34.
[7] Ibid.
[8] Sholihan, Op. Cit., hal. 42.
[9] Mulyadi Kertanegara, Op. Cit.
[10] Ibid.
[11] Sholihan, Op. Cit.
[12] Mulyadi Kertanegara, Op. Cit., hal.
34-35.
[13] Sholihan, Op. Cit., hal. 43.
[14] Ibnu Sina mengikuti sepenuhnya teori kenabian
Al-Farabi. Ibnu Rusyd mengakui keabsahan teori ini, karena teori ini memperkuat
ajaran agama, dan mengukuhkan bahwa kesempurnaan jiwa dapat diperoleh melalui hubungan
manusia dengan Tuhan. Ketika teori ini diperkenalkan kepada pemikiran filosofis
Yahudi, Maimonides mengambilnya, dan menunjukkan banyak minat. Dalam Tractatus
Theologico-Politicus-nya Spinoza, dapat dicatat bahwa Spinoza menerangkan
suatu teori serupa, yang mungkin sekali dikutip dari Maimonades. Jamaluddin
Al-Afghani dan Muhammad Abduh, juga terpengaruh teori ini. Lihat: Sholihan, op.
cit., hlm. 50.
[15] Mulayadi Kertanegara, op. cit., hlm.
62.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid.,
hlm. 62-63.